Upah Minimum 2020 dan Perubahan Kebijakannya dari Waktu ke Waktu

Pingit Aria
16 Oktober 2019, 13:02
Buruh menggelar aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi PP No 78 Tahun 2015.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Buruh menggelar aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi PP No 78 Tahun 2015.

“Angkanya tinggal kita lihat pertumbuhan dan inflasi saja,” ujar Hanif di kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (3/10) lalu.

(Baca: Faktor Penentu Inflasi)

Ia memastikan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan masih berlaku, meski ada dorongan perubahan dari kalangan buruh. "Kami berharap ada revisi. Kami lebih memilih penetapan upah sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan" kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Jika mengacu pada Undang-Undang tersebut, maka besaran upah minimum ditentukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL). KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan.

Semula, KHL ditentukan melalui survei pasar setiap tahun. Namun, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan, komponen KHL ditinjau tiap lima tahun.

Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2012 misalnya, ada 60 komponen KHL. Di antaranya, 11 item makanan dan minuman, 13 item sandang, 26 item perumahan, 2 item pendidikan, 5 item kesehatan, 1 item transportasi, serta 2 item untuk rekreasi dan tabungan.

Komponen kebutuhan hidup layak ini kemudian didiskusikan di dewan pengupahan daerah Kota/Kabupaten dengan melibatkan perwakilan pengusaha dan serikat buruh. Tak jarang, proses perundingan tripartit ini diwarnai dengan unjuk rasa dari pihak buruh.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...