Kendaraan Listrik Berpotensi Pangkas Impor BBM Rp 798 Triliun

Dimas Jarot Bayu
14 Januari 2019, 19:52
Mobil Listrik Jokowi
Rusman | Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi meresmikan Tol Surabaya-Mojokerto dengan Mobil Listrik karya mahasiswa Institut 10 November

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini di Indonesia sudah ada produksi motor listrik. "Berbagai merek sudah mulai produksi," kata Airlangga.

Industri kendaraan bermotor listrik dapat dipacu semakin pesat jika Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kendaraan Bermotor Listrik telah rampung. Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan parlemen terkait masalah fiskal.

Pasalnya, dalam aturan tersebut ada usulan untuk memberi bea masuk 0% bagi impor mobil listrik ke Indonesia. Selain itu, ada usulan penurunan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaran bermotor listrik. "Ada konsultasi antara Menteri Keuangan dan parlemen, Komisi XI. Sesudah itu kita jalan," kata Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, rancangan Perpres tersebut telah difinalkan dari pihaknya. Ia memastikan pandangan yang ada di beberapa kementerian, seperti Kementerian Perindustrian hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah disatukan. 

Setidaknya ada tiga poin yang terdapat dalam Rancangan Perpres tersebut. Pertama, aturan ini mengatur tentang kendaraan bermotor listrik yang penggerak utamanya memakai motor listrik. Dalam hal ini, pasokan listrik untuk kendaraan tersebut berasal dari baterai atau media penyimpan energi listrik lain secara langsung yang terpasang di dalam maupun di luar kendaraan.

Kedua, mengatur mengenai kendaraan bermotor jenis hybrid atau kendaraan yang bisa menggunakan bensin maupun listrik. Ini mengikuti kebijakan kendaraan ramah lingkungan atau (Low Carbon Emmission Vehicle/LCEV).

Ketiga, mengatur mengenai penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Penyediaan ini dilaksanakan badan usaha di bidang energi yang memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). Untuk pertama kali diberikan penugasan kepada PT PLN (Persero) dan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara bidang energi lainnya.

(Baca: Tiga Poin Utama Rancangan Peraturan Presiden Soal Kendaraan Listrik)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...