Meikarta Masuk KEK Bekasi, Bakal Dapat Kemudahan Investasi

Dimas Jarot Bayu
2 November 2017, 20:55
Meikarta - Luhut
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberikan sambutan disaksikan CEO Lippo Group James Riady (ketiga kiri) saat topping off dua tower pertama Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Minggu (29/10).

Rencana pembangunan KEK juga ditujukan sebagai antisipasi terhubungnya Jakarta dan Bandung pada 2045. Berdasarkan kajian Bappenas, Jakarta dan Bandung akan menjadi kota megapolitan yang dapat menampung 80 juta warga.

"Ya bisa menjadi kawasan perkotaan yang sangat besar. Karena itu harus ada antisipasi untuk infrastrukturnya. Ini harus ditangani secara khusus," kata Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.

Meikarta akan mendapat kemudahan izin

Luhut mengatakan, dengan adanya KEK, perizinan di daerah tersebut akan dipermudah. Selain itu, 23 kawasan yang terdapat di KEK tersebut akan terhubung dengan adanya berbagai infrastruktur penunjang.

"Ya kami buat efisiensi. Jadi sekarang jalan dari industrimu lebih bagus, modalnya, terus semua masalah lingkungan, semua connecting," kata Luhut," kata Luhut.

Luhut berencana memanggil Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta usai hasil kajian diselesaikan. Tujuannya untuk mengkoordinasikan pemberian kemudahan perizinan. 

"Akan kami lakukan pada pertemuan 16,17, atau 18 November. Tergantung waktunya," kata Luhut.  (Baca juga: Pemasaran Proyek Meikarta di Kantor Kementerian Menuai Penolakan)

Nantinya, salah satu kawasan yang memungkinkan dimudahkan perizinan serta infrastrukturnya imbas rencana ini adalah megaproyek milik Lippo Group, Meikarta. Megaproyek kota baru senilai Rp 278 triliun itu akan ikut serta dalam rencana pembangunan KEK.

"Itu dalam koridor (KEK)," kata James Riady yang juga ikut hadir dalam rapat koordinasi.

Hingga kini, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) megaproyek Meikarta seluas 84,6 hektar masih dibahas pemerintah provinsi Jawa Barat. Belum rampungnya pembahasan RDTR membuat Meikarta hingga kini belum mengantongi izin Amdal dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

(Baca: Jokowi Bahas Hambatan Bisnis dengan Pemilik Grup Lippo dan Sinarmas)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...