Jokowi Setuju Rencana Wajib Produksi Mobil Listrik Tahun 2025

Ameidyo Daud Nasution
30 Agustus 2017, 14:25
GIIAS 2017
Arief Kamaludin|KATADATA
Mobil listrik Nissan E-Power dipamerkan dalam ajang GIIAS 2017, Tangerang Banten, Kamis (10/8).

Airlangga juga menjelaskan pihaknya akan mempersiapkan tahapan untuk merealisasikan rencana kebijakan wajib produksi mobil listrik pada 2025. Kementerian Perindustrian akan melakukan uji coba pada purwarupa (prototype) kendaraan listrik yang diproduksi pabrikan otomotif.

Selain itu pengembangan baterai lithium ion juga akan terus dilakukan. "Ada baterai standar dan baterai lithium. Dua-duanya seiring teknologi yang berkembang," kata Airlangga.

(Baca: Mercedes: Pajak Mobil Hibrid di Indonesia Masih Tinggi)

Mengenai payung hukumnya, Airlangga mengaku pihaknya masih akan melakukan kajian. Apakah aturan yang ada seperti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 yang mengatur tentang pajak kendaraan bermotor akan direvisi atau dengan membuat regulasi baru.

Sebelumnya Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengusulkan adanya pembebasan pajak penghasilan (tax holiday) bagi industri yang mengembangkan mobil listrik. Hal ini diperlukan untuk menarik investor agar mau berinvestasi di Indonesia dan bisa menekan harga mobil listrik.

Salah satu caranya adalah memberikan insentif jangka panjang kepada pelaku industri. Insentif yang bersifat jangka panjang itu diperlukan karena industri otomotif bukan investasi dadakan. “Mungkin memerlukan tax holiday selama 10 hingga 15 tahun untuk investasi di Indonesia menjadi lebih menarik," kata Sekretaris Gaikindo Kukuh Kumara pekan lalu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...