Bekraf dan OJK Kaji Aturan Dana Crowdfunding untuk Usaha Startup

Desy Setyowati
31 Mei 2016, 14:15
Ekonomi Kreatif
Katadata

(Baca: Presiden Siapkan Anggaran Riset Pengembangan Startup)

Salah satu bentuk skema pembiayaan yang dikaji dengan OJK adalah crowdfunding. Yaitu, skema penggalangan dana dari sejumlah orang untuk memodali suatu proyek atau usaha, yang lazimnya untuk usaha kreatif. “Legalisasinya tidak ada, OJK (belum) mengatur. Jadi itu dibahas, cuma sambil jalan,” kata Fadjar.

Dia mencatat, sekitar 77 persen lembaga keuangan meminta jaminan berupa bangunan kepada UKM ataupun startup yang ingin mengajukan pinjaman. Sedangkan lembaga pembiayaan lain meminta jaminan dalam bentuk lainnya. Menurut Fadjar, melalui upaya peningkatan kapasitas UKM diharapkan teknologi dapat menjadi jaminan bagi lembaga pembiayaan. Dia mencontohkan, misalnya, perusahaan startup Bukalapak.com memiliki anggota 884 ribu UKM yang memiliki data transaksi. Ini seharusnya bisa dijadikan jaminan karena dapat diukur risikonya.

(Baca: Tujuh Usulan E-Commerce di Paket Ekonomi 13)

Bantuan pembiayaan lainnya yang tengah diupayakan oleh Bekraf yakni Dana Ekonomi Kreatif (Dekraf), yang rencananya akan diluncurkan dalam waktu dekat. Fadjar mengatakan, Dekraf merupakan komitmen tersendiri di luar bantuan pemerintah.

Selain itu, dari subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diberikan pemerintah, Bekraf menargetkan sebesar Rp 1-2 triliun diberikan kepada sektor ekonomi kreatif. Bantuan lainnya yakni kredit dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 1 triliun tahun ini. “Startup ini sekitar 90-99 persen gagal, makanya harus ada upaya dari pemerintah (untuk mendukungnya).”

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...