PPnBM 0% Resmi Berlaku untuk 21 Jenis Mobil, Ini Daftarnya
Aturan tersebut tertuang pada Kepmenperin No. 169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Seperti yang juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Perindustrian ini juga menyebut diskon PPnBM berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan kandungan komponen lokal minimal 70%.
Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal pada produksi mobil di Indonesia.
Dalam regulasi itu juga dicantumkan langsung total ada 21 model mobil yang bisa memanfaatkan insentif pajak. Berbagai model kendaraan tersebut merupakan produksi Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.
Nissan disebut juga dalam regulasi, namun karena insentif PPnBM ini dikenakan pada Harga Pokok Penjualan (HPP) alias harga pabrik, maka brand Nissan Livina tercantum di bawah payung Mitsubishi.
Apa saja jenis mobil yang bisa menikmati insentif ini, berikut daftarnya:
- Toyota: Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Rush, Raize
- Daihatsu: Xenia, Luxio, Gran Max (minibus), Terios, Rocky
- Mitsubishi: Xpander, Xpander Cross, Nissan Livina
- Honda: Brio RS, Mobilio, BR-V, HR-V
- Suzuki: New Ertiga, XL-7
- Wuling: Confero