Pajak 0% Mobil Baru 2.500 CC, Gaikindo Optimistis Penjualan Melonjak

Cahya Puteri Abdi Rabbi
17 Maret 2021, 13:40
Pajak 0% Mobil Baru 2.500 CC, Gaikindo Optimistis Penjualan Melonjak
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Pekerja membersihkan lantai di Tunas Daihatsu, Tebet, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melaporkan, penjualan mobil di Indonesia pada Mei 2020 hanya mencapai 17.083 unit, menukik tajam 82 persen dari pencapaian Mei 2019 yaitu 93.881 unit.

“Intinya pemerintah ingin mendukung industri otomotif lokal, namun saya belum bisa komentar lebih jauh karena masih menunggu informasi formal,” kata Anton Jimmy Marketing Director PT Toyota Astra Motor kepada Katadata.co.id, Rabu (17/3).

Dorong Belanja Kelas Menengah Atas

Pemerintah memang tengah mengkaji rencana perluasan relaksasi PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas mesin 2.500 cc dengan TKDN 70% sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Kebijakan relaksasi PPnBM 0% sudah diberlakukan untuk mobil berkapasitas mesin 1.500 cc dengan TKDN minimal 70% yang sudah berjalan sejak 1 Maret 2021 dan membuat peningkatan penjualan di sejumlah merek.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengklaim permintaan pembelian (purchase order/PO) mobil yang mendapatkan stimulus PPnBM meningkat rata-rata 140,8%.

Meski begitu, Direktur Riset Center Of Reform on Economics Piter Abdullah Redjalam menyatakan program insentif pajak 0% untuk mobil baru tak akan signifikan bila menyasar kelas menengah bawah yang daya belinya melemah karena pemutusan hubungan kerja hingga kehilangan pendapatan baik pekerja formal maupun informal.

Sebaliknya, golongan kelas menengah atas berkontribusi kepada konsumsi masyarakat sekitar 80%, terbesar dari kelompok lainnya. Piter menyebutkan bahwa jika golongan tersebut bisa dikembalikan tingkat konsumsinya, dampaknya akan sangat besar terhadap pertumbuhan permintaan.

Ia pun menyarankan insentif diberikan kepada para konsumen kendaraan di atas 1.500 cc. "Akan lebih baik kalau insentif mobil baru disasar kepada masyarakat menengah ke atas," kata Piter.

Kendati demikian, usulan kebijakan insentif PPnBM mobil baru untuk kelas menengah atas tidak harus sama besarannya. "Mungkin bisa potongan pajak 50% saja sehingga dua golongan masyarakat ini keduanya bisa menjadi pemicu akselerasi pertumbuhan kembali konsumsi, khususnya di otomotif," ujarnya.

Pemerintah pun masih menggodok aturan tersebut. Belum ada formula yang pasti terkait persyaratan pemberian insentif. Menperin Agus mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kebijakan tersebut bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan.

Formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder mobil baru. Selain itu, bisa juga dikombinasikan dengan komponen buatan lokal (local purchase/TKDN). "Atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...