UMP Cuma Naik 1,09%, Pengusaha Pariwisata Tetap Minta Keringanan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
18 November 2021, 12:43
UMP, pariwisata, buruh
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Kamis (28/10/2021). Mereka mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh serta menuntut kenaikan upah tahun 2022 sebesar 10%.

Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional pada 2022 sebesar 1,09%. Kendati hanya naik 1,09%, pelaku usaha pariwisata tetap meminta toleransi mengingat sektor tersebut terdampak besar oleh pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan kenaikan UMP sudah ideal.

"Kenaikan tersebut bisa kita anggap sebagai kondisi yang ideal karena dinilai dari kondisi ekonomi masing-masing daerah atau wilayah," kata Maulana kepada Katadata, Rabu (17/11).

Namun, belum semua pelaku usaha di sektor pariwisata dapat membayar karyawan dengan ketetapan upah minimum yang baru.

 Pasalnya, sektor perhotelan merupakan salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19 dengan kerugian paling besar, di mana okupansi hotel jatuh hingga level paling bawah.

Maulana mencatat, pendapatan perhotelan turun 40% selama pandemi.

Selain itu, demand di sektor pariwisata juga hilang akibat adanya pembatasan pergerakan dan aktivitas masyarakat.

Banyak pelaku pariwisata khususnya hotel dan restoran belum kembali beroperasi dan masih mengutamakan untuk bertahan karena pandemi masih berlangsung.

Ia mengatakan, banyak pelaku usaha di sektor pariwisata yang sudah kehabisan dana cadangan untuk mempertahankan operasionalnya, karena pandemi yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun.

"Kalau menurut kami, kenaikannya cukup ideal. Tapi untuk sektor pariwisata tidak bisa dipukul rata, jadi kami meminta ada toleransi," kata dia.

 Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pengusaha yang membayar karyawan atau buruh di bawah ketetapan upah minimum akan dikenakan sanksi pidana.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...