Minyak Goreng Langka, Ombudsman: Ada Penimbunan dan Pembatasan Stok

Andi M. Arief
22 Februari 2022, 17:22
minyak goreng, ombudsman
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
Petugas Satgas Pangan memeriksa stok minyak goreng saat melakukan sidak di salah satu gudang distributor di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022).

 Yeka menduga hal ini sebagai salah satu cara pelaku usaha untuk menguji  ketegasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam menegakkan aturan HET terbaru.

Modus lain adalah agen distributor menghentikan pasokan kepada toko retail modern. Praktik ini ditemukan di tujuh provinsi, yakni Suatra Utara, DKI Jakarta Jambi, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua. 

Terakhir, praktik ilegal yang ditemukan Ombudsman adalah konsumen disyaratkan membeli barang tertentu untuk membeli minyak goreng atau harus menjadi anggota konsumen. Praktik ini ditemukan setidaknya di Maluku Utara, Jawa Timur, dan Yogyakarta. 

Walau demikian Yeka mengatakan panic buying telah berkurang selama dua pekan terakhir. Selain itu, kepatuhan HET di pasar dan retail modern sudah cukup tinggi. 

 Di pasar modern, untuk produk minyak goreng kemasan permium masih ada satu provinsi yang melanggar dengan harga jual hingga Rp 21 ribu per liter, yakni Maluku.

Sementara itu, penjualan minyak gorengr kemasan sederhana di Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Timur Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Papua masih di kisaran Rp 14 ribu hingga Rp 16 ribu. 

Adapun, HET terbaru telah mengatur HET untuk migor kemasan premium adalah Rp 14.000 per liter, sedangkan untuk migor kemasan sederhana senilai Rp 13.500 per liter.

Sejak 18 Februari 2021, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menugaskan seluruh pejabat eselon dua untuk menelusuri alur distribusi hingga ke produsen migor curah. Setiap pejabat bertanggung jawab atas satu provinsi. 

Temuan awal dari penugasan tersebut, belum ada migor curah yang dilego Rp 11.500 per liter sampai Jumat (18/2). Oleh karena itu, para petugas Kemendag yang menelusuri alur distribusi akan ditemani dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan agar dapat langsung dikenakan hukuman administrasi dan pidana bagi oknum yang melanggar HET terbaru. 


Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...