BPKP Ikut Godok Skema Minyak Goreng Curah Bersubsidi Harga Rp 14 Ribu

Andi M. Arief
16 Maret 2022, 14:49
minyak goreng curah, migor,
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.
Pedagang menata minyak goreng curah yang dijual di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022).

Kemendag mengumpulkan 500 juta migor hasil aturan kewajiban pasar domestik (DMO) minyak sawit mentah (CPO) selama 28 hari terakhir. Pasokan ini seharusnya melebihi kebutuhan migor nasional yang mencapai 327 ribu ton per bulan. Namun, pasokan minyak goreng langka baik di pasar moderen dan tradisional.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan rapat koordinasi terbatas terkait HET migor. Namun demikian, karena tak ada kesepakatan maka persoalan ini dibawa ke rapat terbatas (ratas) dengan Presiden.

Hasil ratas itu adalah melepas HET migor kemasan dan menaikkan HET curah menjadi Rp 14 ribu. Adapun, BPDPKS akan memberikan subsidi dari dana pungutan (DP) ekspor untuk memastikan harga migor curah di masyarakat sesuai HET.

Skema subsidi akan menggunakan parameter yang sama dengan kebijakan Migor Satu Harga yang berlangsung selama Januari 2022. Parameter yang dimaksud adalah harga CPO di Dumai pada bulan sebelumnya.

Aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan tentang HET yang akan diterbitkan pada hari ini, Rabu (16/3). Sementara itu, Menteri Perindustrian akan meminta produsen migor untuk segera mendistribusikan migor kepada masyarakat.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...