Dilarang Ekspor CPO, GAPKI: Daya Tahan Industri Hanya Dua Bulan

Andi M. Arief
9 Mei 2022, 16:38
Pekerja melintas di depan tumpukan kelapa sawit di Desa Mulieng Manyang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/11/2021).
ANTARA FOTO/Rahmad/hp.
Pekerja melintas di depan tumpukan kelapa sawit di Desa Mulieng Manyang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/11/2021).

“Perkebunan sawit harus diurus oleh rakyat, didukung oleh pemerintah dan BUMN, bukan oleh korporasi,” kata Henry dalam keterangan resmi, Senin (25/4).   

Pemerintah telah mengumumkan larangan ekspor berlaku bagi seluruh jenis bahan baku minyak goreng mulai 28 April 2022. Larangan tersebut berlaku untuk minyak sawit mentah atau CPO dan produk olahannya termasuk Refined bleached deodorized (RBD) Palm Olein, dan minyak goreng. 

Presiden Joko Widodo mengatakan jika kebijakan larangan ekspor akan dicabut jika harga minyak goreng di tingkat konsumen dalam negeri telah mencapai Harga Eceran Tertinggi di level Rp 14.000 per liter.

"Karena saya tahu negara perlu pajak dan surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas lebih penting," katanya Rabu (27/4).

Mengutip Statistik Kelapa Sawit Indonesia 2020 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), minyak sawit di Indonesia memang biasanya lebih banyak digunakan untuk kebutuhan ekspor. Pada tahun 2020, negara pembeli minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) Indonesia dengan volume terbesar adalah India, Spanyol, Malaysia, Italia, dan Kenya.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...