Pemerintah Siapkan Subsidi Mobil Listrik, Kapan Akan Diterapkan?

Nadya Zahira
28 Desember 2022, 06:15
Petugas PLN melakukan pengisian ulang daya baterai untuk mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022).
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Petugas PLN melakukan pengisian ulang daya baterai untuk mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022).

Siapa yang Dapat Subsidi?

Agus mengatakan subsidi akan diberikan pada konsumen yang membeli kendaraan listrik buatan pabrik Indonesia. Dengan demikian, subsidi tidak berlaku bagi mobil produksi impor.

Ia mengatakan, subsidi kendaraan listrik merupakan upaya pemerintah untuk mendorong industri otomotif lain agar berinvestasi kendaraan listrik di Indonesia. 

Menurut Agus, insentif untuk mobil listrik diperkirakan sebesar Rp 80 juta, sedangkan motor listrik sebesar Rp 8 juta, mobil hybrid Rp 40 juta, dan motor konversi Rp 5 juta.  "Semuanya masih kita bahas mulai dari angkanya tapi kira-kira segitu insentifnya," ujarnya.

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan tren penjualan mobil listrik di pasar domestik menguat signifikan mulai kuartal III 2022, seperti terlihat pada grafik. 

Mobil listrik yang mencatatkan penjualan wholesale tertinggi adalah Wuling Air EV Long Range. Mobil listrik berukuran mini dengan kisaran harga Rp 295 juta ini terjual sebanyak 1.492 unit pada November 2022.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...