Pakar Hukum UI: Gugatan Meikarta Langgar UU Perlindungan Konsumen
"Menurut saya apabila keluhan dari konsumen belum mendapatkan tanggapan yang positif dari pelaku usaha atau belum mencapai kesepakatan, adalah hal yang wajar jika konsumen menyampaikan pendapat dan keluhannya melalui media lain atau sarana lainnya, sepanjang yang disampaikan tersebut adalah faktanya," kata Henny.
Hak untuk menyampaikan pendapatnya tersebut juga dilindungi oleh konstitusi yaitu dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yaitu bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Tanggapan Pengembang Meikarta
Sementara itu, PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang apartemen mengklaim akan melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan kawasan Meikarta. Hal itu sesuai dengan syarat dan tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi.
Pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu juga menyampaikan akan selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.
“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen dalam keterangan resmi, Selasa (24/1).
Manajemen MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.
“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” kata manajemen.