Pakar Hukum UI: Gugatan Meikarta Langgar UU Perlindungan Konsumen

Tia Dwitiani Komalasari
25 Januari 2023, 16:28
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan PT Mahkota Sentosa Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1). Mereka dituntut Rp 56 miliar karena dinilai mencemarkan nama baik setelah demo di depan gedung DPR.
Nadya Zahira/Katadata
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan PT Mahkota Sentosa Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1). Mereka dituntut Rp 56 miliar karena dinilai mencemarkan nama baik setelah demo di depan gedung DPR.

"Menurut saya apabila keluhan dari konsumen belum mendapatkan tanggapan yang positif dari pelaku usaha atau belum mencapai kesepakatan, adalah hal yang wajar jika konsumen menyampaikan pendapat dan keluhannya melalui media lain atau sarana lainnya, sepanjang yang disampaikan tersebut adalah faktanya," kata Henny.

Hak untuk menyampaikan pendapatnya tersebut juga dilindungi oleh konstitusi yaitu dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yaitu bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Tanggapan Pengembang Meikarta

Sementara itu, PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang apartemen mengklaim akan melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan kawasan Meikarta. Hal itu sesuai dengan syarat dan tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi.

Pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu juga menyampaikan akan selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.

“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen dalam keterangan resmi, Selasa (24/1).

Manajemen MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” kata manajemen.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...