Syarat Serta Cara Mendapatkan Subsidi Mobil dan Motor Listrik

Nadya Zahira
6 Maret 2023, 16:19
Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 pada Pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Centre (ICE) BSD City, Tangerang, Kamis (11/8).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 pada Pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Centre (ICE) BSD City, Tangerang, Kamis (11/8).

Menurut Agus, pemberian subsidi motor dan mobil listrik dijatah hanya satu unit per NIK. Dengan demikian, pembelian kendaraan listrik kedua tidak mendapatkan subsidi.

“Nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, atau masyarakat berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek, dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” ujar Agus.

Dia mengatakan, dealer nantinya akan menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Bank BUMN atau Himbara. Bank BUMN memeriksa kelengkapan persyaratan. Jika memenuhi persyaratan, Bank BUMN akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen.

“Jadi bantuan ini diberikan kepada produsen. Ini untuk mempermudah kami melakukan kontrol. Jadi ada beberapa lembaga yg memang terlibat dalam skema pembelian kendaraan listrik ini, tentu kami sendiri di Kemenperin, yakni ada Kementerian Keuangan, Manufaktur, Dealership, Verifikator, dan Bank BUMN,” tandas Agus. 

Sejumlah negara telah memberikan subsidi kendaraan listrik, salah satunya adalah Thailand. Berikut besar subsidi kendaraan listrik di Thailand seperti tertera dalam grafik.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...