Pengusaha Sambut Permenaker 5/2023, Pemotongan Upah 25% Bisa Cegah PHK
Namun demikian, pengurangan jam kerja tersebut berdampak pada upah yang diterima karyawan. Pada Pasal 8 Peraturan tersebut disebutkan jika perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja atau buruh.
"Dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa diterima," tulis aturan tersebut.
Kriteria Industri
Namun demikian, tidak semua industri berorientasi ekspor bisa termasuk dalam aturan tersebut. Berikut lima kriterianya:
1. Pekerja/Buruh paling sedikit 200 orang
2. persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%
3. Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa. Hal ini dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
4. Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut meliputi industri tekstil dan pakaian jadi; industri alas kaki; industri kulit dan barang kulit; industri furnitur; dan industri mainan anak.
5. Dalam pemernaker tersebut disebutkan bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
Penyesuaian upah berlaku selama enam bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku tanggal 8 Maret 2023.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2023 nilai ekspor Indonesia mencapai sekitar USD 21,4 miliar, turun 4,15% dibanding bulan sebelumnya (month-on-month/mom).
Jika dilihat dari negara tujuannya, awal tahun ini permintaan ekspor turun paling signifikan dari Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa.