Pengusaha Sambut Permenaker 5/2023, Pemotongan Upah 25% Bisa Cegah PHK

Nadya Zahira
17 Maret 2023, 06:45
Pekerja menyelesaikan produksi kain di PT Trisula Textile Industries di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (1/3/2023). Bank Indonesia Jawa Barat memprediksi akan terjadi gejolak pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyusul kondisi geopolitik global dan k
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Pekerja menyelesaikan produksi kain di PT Trisula Textile Industries di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (1/3/2023). Bank Indonesia Jawa Barat memprediksi akan terjadi gejolak pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyusul kondisi geopolitik global dan kenaikan upah serta perlambatan ekonomi akibat inflasi tinggi di negara tujuan ekspor.

Namun demikian, pengurangan jam kerja tersebut berdampak pada upah yang diterima karyawan. Pada Pasal 8 Peraturan tersebut disebutkan jika perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja atau buruh.

"Dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa diterima," tulis aturan tersebut.

Kriteria Industri

Namun demikian, tidak semua industri berorientasi ekspor bisa termasuk dalam aturan tersebut. Berikut lima kriterianya:

1. Pekerja/Buruh paling sedikit 200 orang
2. persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%
3. Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa. Hal ini dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
4. Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut meliputi industri tekstil dan pakaian jadi; industri alas kaki; industri kulit dan barang kulit; industri furnitur; dan industri mainan anak.
5. Dalam pemernaker tersebut disebutkan bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh.

Penyesuaian upah berlaku selama enam bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku tanggal 8 Maret 2023. 

Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2023 nilai ekspor Indonesia mencapai sekitar USD 21,4 miliar, turun 4,15% dibanding bulan sebelumnya (month-on-month/mom).

Jika dilihat dari negara tujuannya, awal tahun ini permintaan ekspor turun paling signifikan dari Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...