Pemutihan 3,3 Juta Ha Lahan Sawit, Gapki Sebut Akibat Kekusutan Aturan

Nadya Zahira
27 Juni 2023, 13:23
Pekerja menggunakan alat berat untuk menumbangkan pohon kelapa sawit di Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (29/4/2023).
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.
Pekerja menggunakan alat berat untuk menumbangkan pohon kelapa sawit di Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (29/4/2023).

Pemerintah memutihkan 3,3 juta hektare lahan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan dengan menggunakan UU Cipta Kerja.

Wakil Menteri Keuangan yang juga Ketua Pelaksana Satgas Tata Kelola Sawit Suahasil Nazara mengatakan UU Cipta Kerja membuka jalan untuk penyelesaian masalah lahan sawit di dalam hutan agar menjadi legal dan taat hukum.

Ketentuan itu termuat dalam UU Cipta Kerja Pasal 110A dan 110B. "Karena itu, kami akan merumuskan kalau sebagian kawasan perkebunan sawit ada yang di kawasan hutan, nanti kami klasifikasi, apakah penyelesaiannya menggunakan pasal 110A atau pasal 110B," kata Suahasil di Jakarta, Jumat (23/6).

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pengguna lahan-lahan tersebut diharapkan patuh membayar pajak dan taat hukum yang ada setelah pemutihan tersebut.

"Mau kita apakan lagi? Masa mau kita copot, ya kan tidak? Logika saja, ya kita putihkan terpaksa," ujar Luhut.

Satgas nantinya akan berkoordinasi dengan KLHK untuk mengidentifikasi satu per satu dan perusahaan demi perusahaan. Ini bertujuan untuk menetapkan bagaimana penggunaan pasal 110A dan 110B di tiap perusahaan.

Penyelesaian masalah lahan sawit di dalam hutan sesuai undang-undang ditargetkan rampung awal November mendatang. Luhut memastikan pemerintah akan menempuh langkah tegas agar selesai sesuai target waktu.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...