Apindo: Lima Daerah Langgar Aturan dalam Penetapan UMP 2024

Andi M. Arief
21 Desember 2023, 15:16
UMP 2024, buruh, pengusaha
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.
Massa gabungan dari sejumlah aliansi buruh melakukan unjuk rasa dan menutup akses Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/12/2023). Sejumlah aliansi buruh se-Tangerang Raya melakukan aksi konvoi atau long march menuju pusat Pemerintah Provinsi Banten untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sebesar 12 persen.

UMK 2024 harus ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Beleid tersebut telah menetapkan formula dalam menetapkan UMK 2024. Formula tersebut adalah jumlah antara inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Alfa dalam formula tersebut ditentukan dalam rentang 0,1 sampai 0,3. Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan alfa adalah representasi kontribusi unsur ketenagakerjaan dalam pertumbuhan ekonomi sebuah provinsi.

"Sepertinya ada kepala daerah yang melanggar penentuan UMK 2024. Saat ini, kami masih mencermati dan memeriksa setiap penyesuaian UMK 2024 yang ditetapkan gubernur," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada Katadata.co.id, Jumat (1/12)

Indah mengingatkan, kepala daerah yang melanggar penetapan UMK 2023 akan mendapatkan sanksi. Indah mengatakan sanksi tersebut tidak akan dijatuhkan oleh pihaknya. Menurut Indah, sanksi akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Nanti kami serahkan ke Kemendagri kasusnya untuk melakukan mulai dari pembinaan sampai pemberian sanksi. Yang jelas, nanti akan ada sanksi terhadap pelanggaran tersebut dari pemerintah," kata Indah dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Selasa (21/11).

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...