PSBB Jakarta Diberlakukan, Ojek Online Resmi Dilarang Bawa Penumpang

Image title
9 April 2020, 23:33
PSBB Jakarta Dibelakukan, Ojek Online Resmi Dilarang Bawa Penumpang .
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online memasang helm kepada penumpang, di Kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, (17/2/2020). Pemprov resmi melarang ojek online mengangkut penumpang sat PSBB diberlakukan.

(Baca: Anies Baswedan Buka Peluang Ojol Bisa Angkut Penumpang Saat PSBB)

Kendati demikian, Pergub yang telah disahkan dapat berubah seiring dengan perkembangan penyebaran pandemi corona di Ibu Kota. Nantinya, jika ada perubahan akan diumumkan secara langsung kepada masyarakat.

Seperti diketahui, pemerintah kan mulai menerapkan PSBB pada 10 April 2020 pukul 00.00 WIB. Kebijakan pemerimtah Jakarta untuk mengendalikan penyebaran wabah virus Covid-19 ini akan diberlakukan selama 14 hari atau hingga 23 April 2020.

Pemerintah juga akan tegas memberi sanksi bagi pihak yang melanggar. Sesuai ketentuan pasal 27, pelanggaran PSBB akan dikenakan sanksi termasuk pidana.

(Baca: Jelang PSBB di Jakarta, Jumlah Penumpang Angkot & Metromini Turun 90%)

"Mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat. Ini akan dilakukan bersama aparat. Nanti juga terdapat sanksi sesuai  UU No. 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan berupa  1 tahun bui dan denda 100 juta," katanya.

Hingga Kamis (9/4), pemerintah mencatat jumlah kasus penderita di Indonesia telah mencapai 3.293 orang. Dari jumlah tersebut, 252 orang dinyatakan sembuh dan 280 orang lainnya meninggal dunia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...