Pemerintah Bantu Pengusaha lewat Surat Utang, Syaratnya Tak Ada PHK

Dimas Jarot Bayu
26 Maret 2020, 12:23
Cegah PHK Akibat Corona, Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Utang
ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi, buruh pabrik garmen di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Senin (20/2).

Bank Sentral hanya bisa membeli surat utang dari pasar sekunder. "Kami menargetkan, Jumat besok, teman-teman di Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan Perppu untuk dasar di dalam penerbitan recovery bond ini," kata dia.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan bahwa PHK karyawan secara massal berpotensi terjadi. Utamanya, jika pemerintah tidak merespons kesulitan yang dialami industri di tengah pandemi corona.

Presiden KSPI Said Iqbal mengingatkan, puluhan hingga ratusan ribu pekerja berpotensi di-PHK. Ada empat penyebabnya. Pertama, ketersediaan bahan baku yang mulai menipis, khususnya impor.

(Baca: Jaga Daya Beli Masyarakat, Jokowi Rilis Sembilan Kebijakan Bantuan)

Industri yang akan terpukul yakni padat karya, seperti tekstil, sepatu, garment, makanan, minuman, komponen elektronik, hingga komponen otomotif. Sebab, minimnya bahan baku membuat produksi menurun.

“Karena itu, sebaiknya perusahaan segera meliburkan para pekerjanya untuk mengurangi biaya produksi, seperti biaya listrik, gas, transportasi, dan maintenance,” kata Said Iqbal dalam siaran pers, kemarin (25/3).

Kedua, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), yang membuat biaya produksi semakin tinggi. Ketiga, penurunan kunjungan wisatawan ke Indonesia.

Terakhir, anjloknya harga minyak yang berpotensi menurunkan pendapatan Indonesia dari ekspor. (Baca: Mal Sepi & Tutup Imbas Corona, Pengusaha Minta Insentif ke Pemerintah)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...