Antisipasi Corona, Pengusaha Minta Kemudahan Cicilan Utang ke Jokowi

Dimas Jarot Bayu
11 Maret 2020, 16:58
utang, pengusaha, jokowi
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan P Roeslani hari Rabu (11/3) meminta Presiden Jokowi dan instansi terkait keuangan lain memberi kemudahan kepada bisnis yang terdampak virus corona.

Pengusaha juga meminta adanya penangguhan atas pungutan pajak penghasilan korporasi atau PPh 25. Menurut Rosan, Kadin mengusulkan agar penundaan pungutan PPh 25 selama enam bulan atau hingga Desember 2020. “Kami usulkan karena harus jaga perusahaan dan antisipasi dampak Covid-19,” kata Rosan.

Selain itu, Rosan mengusulkan adanya insentif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bisnisnya terdampak virus corona. Insentif itu berupa pemberian kredit yang pembayarannya bisa dicicil setelah enam bulan disalurkan.

Kemuahan lainnya yang diminta pengusaha adalah penundaan pungutan pajak penghasilan pegawai atau PPh Pasal 21. “Sehingga insentif tersebut bisa membantu daya beli masyarakat,” kata Rosan.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya siap melonggarkan PPh 21 dan 25 namun perlu menunggu keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. "Hanya masalahnya masih dipikirkan berapa lama diberikan dan untuk sektor apa saja," kata dia hari Selasa (11/3).

(Baca: Satu Pasien Corona Meninggal di Dalam Negeri, IHSG Turun Kian Dalam)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...