DPR Minta Kejagung Telusuri Keterlibatan Istana soal Kasus Jiwasraya

Dimas Jarot Bayu
20 Januari 2020, 20:47
DPR Minta Kejaksaan agung Telusuri Keterlibatan Istana soal Kasus Jiwasraya
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi, logo Jiwasraya

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman meminta Kejaksaan Agung menelusuri ada tidaknya keterlibatan pihak Istana dalam dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Sebab, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo menjadi tersangka.

Harry pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis Kantor Staf Presiden (KSP). Harry bekerja di KSP sejak 2018 hingga Oktober 2019.

"Harry Prasetyo, kalau follow the man, itu tenaga ahli di KSP," kata Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

Karena itu, menurut dia, Kejaksaan Agung harus mulai mencari tahu siapa yang menempatkan Harry di KSP. Dia pun meminta aliran dana yang masuk ke Harry diselidiki. 

Benny menduga, masuknya Harry ke KSP berkaitan dengan pemilihan presiden atau pilpres 2019. Sebab, Harry menduduki jabatan tersebut setahun sebelum pesta demokrasi itu dimulai. 

"Jangan-jangan ada hubungan dengan pemilu 2019 lalu. Kok lama-lama Istana menjadi tempat maling. Bagaimana ini? Harus dibuka," kata Benny.

(Baca: Kasus Jiwasraya hingga Asabri, Jokowi Beri Sinyal Bakal Revisi UU OJK)

Selain itu, Benny meminta Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, menurut dia, tak mungkin ketiganya tidak tahu kasus di Jiwasraya.

Bahkan, Benny menduga ketiganya terlibat dalam kasus tersebut. "Mungkin diduga kuat terlibat, baik langsung maupun tidak langsung," kata dia.

Sedangkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding meminta Kejaksaan Agung menelusuri 57 perusahaan manajemen investasi yang berhubungan dengan Jiwasraya. Sudding menduga, ada kesengajaan 57 perusahaan itu menempatkan saham dan reksa dana Jiwasraya.

Hal itu yang kemudian membuat Jiwasraya merugi Rp 13,7 triliun. "Sebanyak 57 perusahaan itu perlu diminta pertanggungjawabannya," kata Sudding.

Jika terbukti bersalah, Sudding meminta Kejaksaan Agung menggugat pailit 57 perusahaan manajemen investasi tersebut. (Baca: Menteri Erick Pastikan Dana Nasabah Jiwasraya Dicicil Mulai Februari)

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta waktu bagi untuk menelusuri. Ia mengatakan, institusinya tengah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut.

Kejaksaan Agung juga masih memeriksa 55 ribu dokumen transaksi saham Jiwasraya. "Ini kami telusuri terus," kata Burhanuddin.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menjelaskan, masuknya Harry ke KSP karena proses perekrutan yang kurang ketat. Moeldoko mengatakan, Harry masuk KSP atas inisiatif sendiri melalui proses seleksi.

Moeldoko mengatakan, pihak Istana saat itu tak mengetahui permasalahan Harry maupun Jiwasraya. "Apa yang dilindungi? Persoalannya juga kami tidak mengerti. Baru mengerti baru-baru ini," ujar dia di kantornya, Jakarta, beberapa waktu lalu (23/12/2019).

(Baca: Kejaksaan Agung Duga Oknum OJK Terlibat dalam Korupsi Jiwasraya)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...