Buruh Khawatir Kebijakan Upah Per Jam Hilangkan Hak Cuti

Rizky Alika
31 Desember 2019, 12:03
buruh, cuti, upah per jam
Ilustrasi demonstrasi buruh. Buruh khawatir hak cutinya akan bila kebijakan upah per jam jadi diterapkan pemerintah.

Namun, hal ini dinilai dapat mendorong pengusaha untuk menurunkan jam kerja. Dengan demikian, pekerja tidak lagi bekerja selama 40 jam. "Ini hanya akal-akalan," kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Said menilai, perbedaan sistem penggajian tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap upah minimum. Ia juga mengatakan, kebijakan upah per jam merupakan upaya untuk menghilangkan upah minimum.

Menurutnya, upah minimum wajib berlaku bagi semua warga negara yang bekerja. Selain itu sistem yang berlaku ini berfungsi sebagai jaring pengaman. "Tidak ada dua istilah, misalnya upah minimum bulanan dan upah minimum per jam," kata dia.

(Baca: Poin-poin Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang Akan Diajukan ke DPR)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, hal tersebut untuk mendukung fleksibilitas dalam bekerja. Ia mengatakan sistem pengupahan per jam tersebut akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Ada perhitungan khusus untuk menerapkan skema kerja tersebut.

Pekerja yang mendapat upah per jam pun dapat bekerja di lebih dari satu perusahaan. Ida memastikan, para pengusaha dan serikat pekerja telah menerima usulan tersebut. "Mereka memahami pentingnya fleksibilitas jam kerja," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...