KPK Sebut Hukum RI Mundur kalau Pidana Korporasi Dihapus Omnibus Law

Dimas Jarot Bayu
19 Desember 2019, 17:11
KPK Sebut Hukum RI Mundur Jika Pidana Korporasi di Omnibus Law Dihapus
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua KPK Laode M.Syarief dalam sebuah acara diskusi. KPK menilai, penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha dalam Undang-undang omnibus law bakal menjadikan hukum di Indonesia mengalami kemunduran.

(Baca: Faisal Basri Nilai Omnibus Law Lemahkan Posisi Buruh dan Pemda)

Oleh karena itu dia menyarankan pemerintah tidak menghapus pidana bagi para pengusaha dan korporasi. Sebagai gantinya, pemerintah disarankan membuat diversi untuk penyelesaian perkara korporasi. 

Melalui diversi, korporasi bisa lepas dari jerat hukum apabila telah menyelesaikan persyaratan yang telah ditentukan aparat penegak hukum ketika melakukan pelanggaran. “Anda harus bayar ganti rugi, denda, dab seterusnya. Kalau bersedia memperbaiki diri, si penuntut bisa tidak mengajukan atau menunda perkara,” kata Rasamala.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, dalam UU omnibus law ke depan tak akan mengatur hukum pidana bagi pelanggar aturan. Sebab, omnibus law  menggunakan basis hukum administratif. 

(Baca: Omnimbus Law Diharapkan Mampu Dorong Investasi di Sektor Properti)

Sehingga para pengusaha atau pihak lain yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi berupa denda. "Terkait iklim usaha, basis hukum bukan hukum kriminal tapi administratif," kata Airlangga di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12).

Airlangga mengatakan, penerapan hukum berbasis administratif sudah diterapkan di pasar modal dan perbankan. Alhasil, para pengusaha yang melanggar aturan tak akan mendapat garis polisi di tempat usahanya. 

Sebaliknya, pengusaha yang melanggar akan dikenakan denda dan bila menolak bayar akan dicabut perizinannya. Ia mengatakan, kebijakan tersebut akan memberikan kepastian bagi pengusaha.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...