Mastel Soroti Masalah Aturan Tak Batasi Data Disimpan di Luar Negeri

Cindy Mutia Annur
10 November 2019, 16:36
Perlindungan Data, Kementerian Komunikasi dan Informatika
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Kristiono menjelaskan, data adalah new oil alias komoditas baru yang berharga. Penambangan data (data mining), kata dia, adalah industri masa depan. Dengan demikian, data adalah aset bangsa yang harus dilindungi dan dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan bangsa.

Ia menambahkan, sebagai negara yang berdaulat, sudah semestinya Indonesia memiliki undang-undang atas perlindungan data, serta memiliki strategi dan kebijakan untuk mengelola data untuk kepentingan nasional. Semua negara juga melakukan hal yang sama.

“Atas dasar apa regulasi tentang lokalisasi penyimpanan data direlaksasi menjadi boleh disimpan di luar negeri? Padahal regulasi (lokalisasi penyimpanan data) tersebut sudah terbukti menumbuh kembangkan industri nasional dan akan menciptakan ekosistem industri digital nasional,” ujarnya.

(Baca: Pemerintah Target Bisa Simpan Data di Cloud Milik Negara pada 2022)

Ia pun mempertanyakan, bila pemerintah membiarkan data disimpan di luar negeri, bagaimana pemerintah dapat menjamin bahwa data tersebut terlindungi dari penggunaan yang tidak seharusnya. Selain itu, bila Indonesia ingin mengelola data tersebut, bagaimana cara Indonesia memperolehnya kembali.

Maka itu, ia menekankan, pemerintah harus membuat regulasi terhadap semua platform yang memberikan layanan di wilayah yurisdiksi Indonesia. “Sehingga kita mampu mengambil manfaat dan memitigasi risiko serta ancaman yang dapat timbul,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...