Korupsi Pelabuhan Segintung, Mantan Bupati Seruyan Jadi Tersangka
Pada 14 April 2007, tersangka Darwan menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, dilanjutkan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung senilai Rp 112.75 miliar.
"Empat bulan berjalan, pada 10 Agustus 2007 tedapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp 127,41 miliar (bertambah 13,02%). Addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10%," tuturnya.
(Baca: Sri Mulyani Sebut Para Bos BUMN yang Ditangkap KPK Sebagai Pengkhianat)
Pada 2009, diduga Darwan melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT SKJ sejumlah Rp 687,5 juta. "Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp 20,84 miliar," ujar Febri.
Darwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam perkara ini, KPK juga mengidentifikasi adanya praktik politik transaksional karena diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam pengadaan merupakan pihak yang mendukung bupati (Darwan Ali) saat pemilihan kepala daerah," ujar Febri.
(Baca: Jokowi Belum Libatkan KPK Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri)