Pemerintah Bentuk Badan Pengelola Dana Untuk Lingkungan Hidup

Rizky Alika
9 Oktober 2019, 13:05
Lingkungan Hidup
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi, hutan. Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), salah satu tujuannya untuk mengurangi emisi karbon.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, pihaknya akan terus mendukung pelaksanaan BPDLH dengan tata kelola yang baik dan efisiensi yang maksimal. "Ini komitmen kami untuk mengurangi emisi karbon tetap bisa dilakukan," ujar Sri Mulyani.

(Baca: Kebakaran Hutan di Indonesia Berpotensi Memicu Kematian di Tiga Negara)

Pemerintah memang memiliki target dalam rangka mencapai komitmen penurunan emisi dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29% dengan upaya sendiri dan pengurangan emisi 41% dengan dukungan internasional.

Berdasarkan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging), terjadi peningkatan dukungan APBN dalam program nasional terkait isu perubahan iklim, yaitu sebesar Rp 72,4 triliun dalam APBNP 2016, Rp 95,6 triliun dalam APBNP 2017 dan Rp 109,7 triliun dalam APBN 2018. Anggaran tersebut sekitar 3,6% (2016), 4,7% (2017) dan 4,9% (2018) terhadap total anggaran APBN.

Dalam BPDLH tersebut, Menko Perekonomian bakal menjadi Ketua Komite Pengarah. Anggota-anggota Komite Pengarah terdiri dari Menteri LHK (sebagai Wakil Ketua), Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas), Menteri Perindustrian, dan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sedangkan Menteri Keuangan melaporkan proses persiapan dan pembentukan BPDLH, termasuk yang berkaitan dengan struktur organisasi; Sumber Daya Manusia (SDM); biaya operasional BPDLH; Standar, Operasional dan Prosedur (SOP); dan mekanisme penyaluran dana.

(Baca: 7 Strategi Jakarta Tangani Polusi Udara, Uji Emisi hingga Penghijauan)

Pada 2017 lalu, emisi karbon dioksida (CO2) di wilayah DKI Jakarta tercatat mencapai 206 juta ton per tahun. Sumbangan terbanyak berasal dari sektor transportasi yang mencapai 182,5 ton per tahun, sedangkan sektor rumah tangga dan industri masing-masing menyumbang 23,9 juta dan 350,3 ribu ton emisi karbon per tahun. Berikut grafik terkait jumlah emisi di DKI Jakarta : 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...