Rugikan Petani, Walhi Bakal Gugat UU Sistem Budidaya Pertanian ke MK
“Ini kan sama saja menyediakan karpet merah terhadap korporasi untuk menguasai para petani untuk menggunakan produknya,” ujarnya.
(Baca: Menteri Amran Soroti Demonstrasi Petani)
Walhi menilai, undang-undang sistem budidaya bertentangan dengan putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012, yang justru memperbolehkan dan memberi ruang kebebasan kepada petani untuk mencari dan mengumpulkan plasma nutfah dan benih.
Oleh karena itu, Walhi bersama dengan organisasi lain telah berkoordinasi untuk melakukan uji materiil terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Pengesahan RUU SBPB diputuskan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (24/9).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memimpin rapat. DPR beralasan UU SBPB disahkan untuk mengatur perlindungan petani di Indonesia. Karena pertanian merupakan salah satu sektor utama dalam pembangunan nasional.