Rugikan Petani, Walhi Bakal Gugat UU Sistem Budidaya Pertanian ke MK

Image title
27 September 2019, 19:45
 Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (UU SBPB) dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap tradisi pertanian, yang melekat dalam kehidupan petani.
Katadata
Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (UU SBPB) dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap tradisi pertanian, yang melekat dalam kehidupan petani.

“Ini kan sama saja menyediakan karpet merah terhadap korporasi untuk menguasai para petani untuk menggunakan produknya,” ujarnya.

(Baca: Menteri Amran Soroti Demonstrasi Petani)

Walhi menilai, undang-undang sistem budidaya bertentangan dengan putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012, yang justru memperbolehkan dan memberi ruang kebebasan kepada petani untuk mencari dan mengumpulkan plasma nutfah dan benih.

Oleh karena itu, Walhi bersama dengan organisasi lain telah berkoordinasi untuk melakukan uji materiil terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Pengesahan RUU SBPB diputuskan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (24/9).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memimpin rapat. DPR beralasan UU SBPB disahkan  untuk mengatur perlindungan petani di Indonesia. Karena pertanian merupakan salah satu sektor utama dalam pembangunan nasional.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...