Polisi Diminta Tak Pakai Kekerasan Saat Menangani Unjuk Rasa Mahasiswa

Dimas Jarot Bayu
25 September 2019, 06:20
Komnas HAM meminta Polisi hentikan kekerasan saat menangani unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR
Ilustrasi, kericuhan dalam unjuk rasa di depan kompleks Parlemen di Jakarta, Selasa (24/9/2019). Ribuan mahasiswa yang berasal dari kampus di sejumlah daerah itu turun ke jalan berdemonstrasi menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP. Komnas HAM meminta Polisi hentikan kekerasan saat menangani unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR.

Puluhan mahasiswa mengalami luka akibat bentrokan tersebut. Sedangkan sisanya mengalami sesak nafas karena terkena tembakan gas air mata.

(Baca: Tunda Pengesahan RKUHP, Ketua DPR: Aspirasi Mahasiswa Sudah Terpenuhi)

Kericuhan juga terjadi dalam unjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 40 mahasiswa yang berunjuk rasa di Palembang, Sumatera Selatan harus dilarikan ke rumah sakit.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, ada belasan mahasiswa yang harus dievakuasi. Tiga jurnalis di sana juga terluka ketika melakukan peliputan.

Ribuan mahasiswa yang menggelar demonstrasi di depan gedung DPR ini menuntut agar berbagai revisi aturan yang bermasalah dibatalkan. Beberapa aturan tersebut yakni revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan UU KPK, RUU Pertanahan, serta RUU Ketenagakerjaan.

Mereka juga meminta RUU Minerba  dan RUU Pemasyarakatan dibatalkan. Pengunjuk rasa merupakan mahasiswa dari berbagai daerah seperti Bandung, Bogor, Yogyakarta, Semarang, Solo, dan Lampung.

(Baca: Mahasiswa Tetap Bertahan di Senayan Meski Dibubarkan Paksa oleh Aparat)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...