Poin-poin UU KPK yang Disahkan DPR, Semua Usulan Jokowi Disetujui

Yuliawati
Oleh Yuliawati
17 September 2019, 15:37
revisi UU KPK, Jokowi, KPK
ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
Aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil Aceh berorasi pada aksi mendukung KPK dan menolak revisi UU KPK di Taman Bustanul Salatin, Banda Aceh, Aceh, Selasa (17/9/2019).

Dalam Pasal 37B dijelaskan tugas Dewan Pengawas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi atau tidak memberi izin atas kerja penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan oleh KPK termasuk mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap satu tahun.

Sementara dalam pasal 37E disebutkan Ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih DPR RI berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden.

Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas, Presiden membentuk panitia seleksi yang terdiri atas unsur pemerintah pusat dan masyarakat.

Selanjutnya Presiden akan menyampaikan nama calon Dewan Pengawas sebanyak dua kali jumlah jabatan yang dibutuhkan, kepada DPR. DPR kemudian memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan.

(Baca: Akan Disahkan DPR, Revisi UU KPK Ditolak Masyarakat dan Tokoh Hukum)

4. Kelembagaan KPK

Poin kelembagaan KPK tercantum dalam pasal 1 UU KPK, yang menyatakan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang dan dalam pelaksanannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

5. Penyadapan

Di dalam pasal 12B disebutkan penyadapan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas, di mana izin itu harus diberikan Dewan Pengawas paling lambat 1x24 jam.

Sedangkan penyadapan dapat dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Ketentuan ini untuk lebih menjunjung hak asasi manusia.

(Baca: ICW: Revisi UU KPK Sarat Dugaan Konflik Kepentingan)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...