Rugi Puluhan Triliun, Pengusaha Protes Larangan Ekspor Nikel

Rizky Alika
22 Agustus 2019, 19:42
Ekspor Bijih Nikel, Smelter, Tambang
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Deputi GM Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sultra PT Aneka Tambang (ANTAM) Nilus Rahmat (kiri) didampingi VP CSR Kamsi (kanan) memeriksa biji feronikel siap ekspor di Pelabuhan Pomala, Kolaka, Sultra, Selasa (8/5). Realisasi penjualan feronikel tahun 2017 mencapai 21.812 ton dan pertumbuhan penjualan tahun 2018 ditarget sebesar 26 ribu ton.

(Baca: Kementerian ESDM Targetkan Tiga Smelter Nikel Beroperasi Tahun Ini)

Jika pelarangan ekspor nikel dipercepat, smelter yang dibangun belum rampung. "Atapnya saja belum ada," katanya.

Terlebih lagi, pengusaha menyatakan kesulitan mencari modal pembangunan smelter jika hanya mengandalkan penjualan bijih nikel dalam negeri karena harga jualnya lebih rendah.

Selain itu, penjualan bijih nikel dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan kadar di atas 1,8% atau lebih tinggi daripada ketentuan kadar ekspor. Meski begitu, harganya juga tetap lebih rendah dibandingkan harga ekspor.

Kendala lain menurut dia, terkait adanya surveyor yang mengubah pelaporan kadar. Seperti, surveyor di pelabuhan muat dapat menyebutkan kadar ore sebesar 1,8%, sedangkan surveyor di pelabuhan bongkar menyebutkan kadar hanya 1,3%. "Ini ada permainan kadar, bayarnya juga suka-suka," ujar dia.

(Baca: Jokowi Tegaskan Pentingnya Hilirisasi Industri untuk Mengurangi Impor)

Pemerintah berencana mempercepat aturan pelarangan ekspor bijih nikel menjadi tahun ini dari yang ditentukan sebelumnya per  12 Januari 2022.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya mengatakan ekspor Indonesia bisa terdampak larangan ekspor bijih nikel (ore). Bahkan ia menyebut dia nilai ekspor yang terganggu bisa sekitar US$ 4 miliar atau setara Rp 56,7 triliun.

"Kalau (ekspor) dibatasi, tingkat ekspor kita akan terganggu US$ 4 miliar," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8).

Namun dia memahami bahwa rencana tersebut bertujuan untuk mendorong hilirisasi mineral dalam negeri. Apalagi larangan ekspor mineral mentah juga telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 103 ayat (1) UU Minerba, pengolahan dan pemurnian hasil tambang wajib dilakukan di dalam negeri.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...