Finalisasi Perpres, Pemerintah Akan Sediakan Kuota Impor Mobil Listrik

Michael Reily
7 Agustus 2019, 19:32
mobil listrik, jokowi, kemenperin
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mencoba kendaraan listrik Mitsubishi Outlander PHEV usai serah terima di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (26/2). Pemerintah akan membuka kuota impor mobil listrik sampai pabrik kendaraan berbasis listrik beroperasi di Indonesia.

(Baca: Tarik Ulur Perpres Mobil Listrik di Meja Para Menteri Jokowi)

Di sisi lain, Peraturan Presiden (PP) tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga memberikan insentif sesuai besaran emisi kendaraan. Airlangga menuturkan, mobil listrik yang tidak memiliki emisi sama sekali akan mendapatkan PPnBM 0%. Sedangkan kategori mobil mewah yang punya emisi tinggi bakal dapat PPnBM yang sangat besar.

Dia mengungkapkan fasilitas fiskal dalam PPnBM sudah mengantisipasi perkembangan teknologi yang bahkan bisa menggunakan hidrogen sebagai bahan bakar. Dia yakin dua aturan tersebut bakal membantu pengembangan ekosistem kendaraan berbasis listrik di Indonesia sebagai transportasi masa depan.

Saat ini Perpres kendaraan listrik dan PP PPnBM sudah sampai kepada Presiden Jokowi. "Sinkronisasi aturan mobil listrik, hasil rapat dan diskusi seluruhnya sudah bulat, jadi tinggal proses lanjutan," ujarnya.

(Baca: Mati Listrik Massal, DPR Ragukan Kesiapan PLN Hadapi Era Mobil Listrik)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...