Gelembung Gas Bocor di Blok ONWJ, Jonan: Sudah 3 Kali Anjungan Miring

Image title
Oleh Verda Nano Setiawan - Febrina Ratna Iskana
22 Juli 2019, 17:18
ignasius jonan, blok onwj, pertamina
Katadata
Ilustrasi, anjungan migas lepas pantai. Pertamina belum menghitung kerugian akibat peristiwa gelembung gas dan semburan minyak yang terjadi akibat pengeboran sumur YYA-1 Blok ONWJ.

Selain itu, PHE telah melakukan patroli agar tidak ada nelayan atau masyarakat yang mendekat ke wilayah sumur YYA-1. Meidawati juga mengatakan, Pertamina telah memasang oil boom demi mengurangi dampak pencemaran dari munculnya semburan minyak dari sumur tersebut. 

"Kami juga berupaya menyelesaikan permasalahan ini dengan mendatangkan ahli yang mempunyai pengalaman internasional,"ujar Meidawati ke Katadata pada Sabtu (20/7). 

Lebih lanjut Meidawati menyatakan telah mendapat dukungan dari banyak pihak, termasuk jajaran Komisaris dan Direksi Pertamina, anak perusahaan grup Pertamina, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Menteri dan Wakil Menteri ESDM, bahkan kontraktor migas lainnya seperti ExxonMobil dan BP Indonesia. "Dukungan juga datang dari mitra kami seperti Schlumberger agar kami dapat menyelesaikan permasalahan ini,"ujarnya. 

(Baca: Ada Gelembung Gas di Blok ONWJ, Target Lifting Migas Bisa Tak Tercapai)

Blok ONWJ merupakan blok migas pertama di Indonesia yang menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split. Pertamina mendapatkan bagi hasil minyak sebesar  62,5 persen dan gas 67,5 persen, sisanya untuk negara. Pemerintah memberikan bagi hasil sebesar itu karena Blok ONWJ terletak di lepas pantai, dan sumur migas berada di kedalaman laut melebihi 20-25 meter. Selain itu, di Blok ONWJ juga memiliki kandungan karbondioksida (CO2).

Untuk mengelola Blok ONWJ, Pertamina memproyeksi akan mengucurkan dana sebesar US$ 80 juta dalam tiga tahun pertama sejak kontrak ditandatangani pada 2017 lalu. Selama masa kontrak 20 tahun, perusahaan plat merah tersebut menghitung akan menggelontorkan dana hingga US$ 8,5 miliar atau setara Rp 113 triliun untuk mengelola Blok ONWJ. 

Seluruh dana tersebut ditanggung oleh Pertamina. Sebab, dalam skema gross split, pemerintah tidak lagi menanggung biaya dan resiko yang timbul dari kegiatan produksi migas. Seluruh biaya dan resiko dalam eksplorasi dan eksploitasi migas ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor migas.

(Baca: Pertamina Gandeng Tim Deepwater Horizon Atasi Gelembung Gas Bocor ONWJ)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...