Alasan Pidato Jokowi Tak Singgung Isu Penegakan Hukum dan HAM

Yuliawati
Oleh Yuliawati - Fahmi Ramadhan
15 Juli 2019, 14:48
pidato politik Jokowi tanpa hukum dan HAM
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo (kanan) dan KH Ma\'ruf Amin (kedua kanan) bersama Ibu Irianan Joko Widodo (kiri) dan Ibu Wury Estu Handayani (kedua kiri) menyapa pendukung sebelum memberikan pidato pada Visi Indonesia di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat Minggu (14/7/2019).

(Baca: Jokowi Sampaikan Lima Visi untuk Indonesia Lima Tahun ke Depan)

“Dalam mendorong pembangunan ekonomi, pembangunan Negara hukum adalah suatu condition sine qua non bagi terwujudnya kepastian berusaha di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam keterangan tertulis, hari ini.

ICJR mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia telah menegaskan bahwa “Indonesia adalah negara hukum” dan aspek terpenting dari negara hukum adalah jaminan hak asasi manusia. “Karena itu, semestinya Presiden meletakkan pembangunan negara berdasar hukum (rule of law) sebagai prioritas pertama pemerintahannya,” kata Anggara.

ICJR mengingatkan bahwa pembangunan negara hukum harus menjadi agenda prioritas bagi pemerintahan Jokowi– Maaruf Amin pada periode 2019 – 2024. “Pembangunan negara hukum bukan hanya bagian dari agenda kerja pemerintahan namun juga merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap Presiden Republik Indonesia,” kata Anggara.

Rule of Law Index yang dikeluarkan oleh World Justice Project telah mencatat bahwa sepanjang empat tahun terakhir, skor Indonesia cenderung stagnan kalau tidak ingin dikatakan cenderung menurun. Pada 2019, skor Indonesia adalah 0.52. Perolehan nilai 0,52 dari skala 0 – 1 menandakan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah ke depan.

(Baca: Pidato Sebagai Presiden Terpilih, Jokowi Serukan Persatuan )

Pada 2018, ICJR juga mengeluarkan Laporan Penilaian Penerapan Fair Trial. Dalam laporan tersebut, ICJR melihat kepada empat indicator utama yaitu (i) Pemenuhan Hak Tersangka Selama Proses Peradilan; (ii) Pemenuhan Prinsip Persamaan di Muka Hukum; (iii) Pemenuhan Prinsip Peradilan yang Kompeten, Independen, dan Imparsial; dan (iv) Pemenuhan Prinsip Pendampingan oleh Penasihat Hukum. Dalam Laporan tersebut, mengindikasikan masih banyak tantangan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...