Proyek PLTU Riau yang Menjerat Anggota DPR hingga Dirut PLN

Muchamad Nafi
24 April 2019, 12:49
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham divonis bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1Sedianya di Pengadilan Tipikor Jakarta (23/4). Dirut PLN Sofyan Basir menjadi tersangka.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan kasus suap proyek PLTU Riau-1Sedianya di Pengadilan Tipikor Jakarta (23/4).

Uang Rp 4 miliar lalu diberikan kepada Eni secara bertahap melalui Tahta Maharaya di kantor Johannes yaitu pada 18 Desember 2017 sejumlah Rp 2 miliar dan dengan jumlah yang sama pada 14 Maret 2018. Pada 27 Mei 2018, Eni mengirimkan WA lagi untuk meminta Rp 10 miliar guna keperluan pilkada suami Eni Maulani, Muhammad Al, yang mencalonkan diri menjadi Bupati Temanggung -Khadziq akhirnya terpilih sebagai bupati 2018-2023 bersama Heru Ibnu Wibowo.

(Baca: Idrus Marham Dihukum 3 Tahun, Seluruh Pembelaannya Ditolak Hakim)

Namun, Johannes menolak dengan mengatakan “Saat ini cashflow lagi seret”. Pada 5 Juni 2018 Eni lalu mengajak Idrus menemui Johannes di kantornya di mana Idrus meminta Johannes memenuhi permintaan Eni dengan mengatakan “Tolong adik saya ini dibantu ... buat pilkada”.

Sidang Tuntutan Eni Saragih
Sidang Tuntutan Eni Saragih (ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR)

Sofyan Basir pada 6 Juni 2018 akhirnya sepakat mendorong agar PLN dan PT PJBI menadantangani amandemen perjanjian konsorsium dengan catatan CHEC sepakat waktu pengendalian JVC selama 15 tahun setelah COD. Sehingga, pada 7 Juni 2018 di kantor PLN ditandatangani amandemen perjanjian konsorsium antara PT PJB, CHEC Ltd, dan BNR Ltd untuk pengelolaan perusahaan proyek dalam bentuk pengendalian bersama dan tunduk kepada hal khusus.

Pada 8 Juni 2018, Eni kembali meminta Idrus menghubungi Johannes agar Kotjo memberikan uang kepada Eni. Setelah mendapat pesan WA tersebut, Johannes lalu memberikan uang Rp 250 juta kepada Eni malalui Tahta Maharaya. Pada 3 Juli 2018, Eni melaporkan ke Sofyan bahwa Johannes berhasil berkoordinasi dengan CHEC. Eni juga melaporkan ke Idrus dan pembagian fee setelah proses kesepakatan proyek PLTU MT RIAU 1 selesai.

Pemberian uang ke Eni baru diberikan pada 13 Juli 2018 sejumlah Rp 500 juta melalui Audrey Ratna Justianty. Sesaat setelah Audrey menyerahkan uang itu kepada Tahta, petugas KPK mengamankan Johannes Kotjo, Eni Maulani, Tahta dan Audrey.

“Terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo memberikan uang kepada anggota DPR Eni Maulani Saragih dengan maksud untuk mempercepat mendapat proyek IPP PLTU Riau 1, di mana terdakwa punya dua kapasitas yaitu pertama sebagai pemilik PT BNR dan PT Samantaka Batubara dan kedua sebagai agen yang ditunjuk CHEC Ltd,” kata hakim.

(Baca: Terkait Status Tersangka Dirut PLN, Jokowi Berikan Kewenangan Pada KPK)

 Atas vonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan ini, Johannes langsung menyatakan menerima. “Seperti dalam pledoi, saya menerima putusan ini, saya tidak mau banding,” kata Johannes usai putusan pada Kamis, 13 Desember 2018.

Dalam persidangan selanjutanya, hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan kepada Eni Saragih pada Jumat, 1 Maret 2019. “Yang mulia, saya ucapkan terima kasih. Saya ‎ikhlas menerima semua keputusan yang mulia,” kata Eni kepada majelis hakim.

Idris marham
Idris marham (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)

Kemarin, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau 1 dengan hukuman tiga tahun penjara. Hakim menolak seluruh pembelaan Idrus yang tertuang dalam pledoi atau nota pembelaan. “Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan UU kepada saya selama tujuh hari dan pada saatnya saya akan menentukan sikap lebih lanjut”, kata Idrus usai persidangan.

Pada hari yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus tersebut. KPK menduga Sofyan bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawannya menerima hadiah atau janji dari Johannes Kotjo. Sofyan juga diduga menerima janji dengan mendapat bagian sama besar dari jatah Eni dan Idrus Marham.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...