Menkumham Usul Bentuk dan Warna e-KTP bagi WNA Dibedakan

Dimas Jarot Bayu
27 Februari 2019, 18:56
Yasonna Laoly
ANTARA/Hafidz Mubarak
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan agar warna Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga negara asing (WNA) dibedakan dari warga negara Indonesia (WNI).

Di media sosial sebelumnya ramai beredar foto e-KTP milik WNA asal China bernama Guohei Chen. Banyak warganet yang mengaitkan kepemilikan e-KTP Chen dengan keikutsertaannya sebagai pemilih Pemilu 2019. Sebab, NIK dalam e-KTP Chen diketahui masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kabupaten Cianjur. Padahal, hanya WNI yang boleh ikut serta menjadi pemilih dalam Pemilu.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh telah mengklarifikasi terkait e-KTP Chen. Zudan menjelaskan, masuknya Chen ke dalam DPT Kabupaten Cianjur terjadi akibat kesalahan input Nomor Induk Kependudukan (NIK) Chen oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cianjur.

Dalam DPT Pemilu yang ditetapkan KPU, NIK 3203012503770011 milik Chen malah digunakan Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Bahar. Padahal NIK Bahar bernomor 3203011002720011 dan diterbitkan Oktober 2018. "Jadi yang keluar data Saudara Bahar, tapi NIK punya Chen," kata Zudan.

KPU sendiri memastikan Chen tidak masuk dalam DPT Pemilu 2019 di Cianjur. Ini lantaran Chen memang tidak diperbolehkan ikut dalam Pemilu 2019 karena merupakan WNA. Ada pun, Bahar benar terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.

(Baca: KPU Laporkan Dugaan Hoaks e-KTP Warga Negara Asing ke Polisi)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...