Rekor Baru, MA Klaim Tangani 6,25 Juta Perkara Selama 2018
Efektivitas Meningkat
Menurut Hatta, rasio efektivitas dari kinerja penanganan perkara MA selama 2018 mencapai 95,11%. Angka ini lebih tinggi 2,88% ketimbang rasio efektivitas pada 2017 sebesar 92,23%. "Ini lebih tinggi dibandingkan indikator kinerja utama yang ditetapkan hanya sebesar 70%," kata Hatta.
Hatta menyebut perkara yang diputus tepat waktu oleh MA selama 2018 sebanyak 16.991. Jumlah ini mencapai 96,33% dari 17.638 perkara yang ditangani MA.
Sementara itu, jumlah kontribusi dari uang denda dan pengganti dari perkara pidana yang ditangani MA dan lembaga peradilan di bawahnya mencapai Rp 39,7 triliun. Uang tersebut berasal dari perkara pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan lainnya.
Hatta memaparkan, kontribusi uang denda dan pengganti dari perkara pidana yang ditangani MA sebesar Rp 3,2 triliun. Kontribusi uang denda dan pengganti dari perkara yang ditangani oleh Peradilan Umum sebesar Rp 36,4 triliun. Ada pun, kontribusi uang denda dan pengganti dari perkara yang ditangani oleh Peradilan Militer sebesar Rp 76,1 miliar.
(Baca: Sistem Berbasis Elektronik Dapat Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi)