Eni Saragih Sebut Terima SGD 10 Ribu dari Staf Menteri Jonan

Dimas Jarot Bayu
22 Januari 2019, 19:00
Sidang Tipikor Eni Maulani Saragih
ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/1/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa.

Kasus Suap PLTU MT Riau-1

Eni sebelumnya didakwa melakukan perbuatan berlanjut dengan menerima hadiah atau janji dalam kasus proyek PLTU MT Riau-1. Eni didakwa menerima uang suap secara bertahap senilai Rp 4,75 miliar dari Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Suap tersebut diduga diberikan agar Johannes mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1. Seperti diketahui, proyek PLTU Riau-1 digarap oleh konsorsium PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold, dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd.

"Menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo," kata Jaksa KPK Lie Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/11).

Eni menerima uang suap tersebut salah satunya untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar sebesar Rp 4 miliar dalam dua tahap. Johannes juga memberikan Rp 250 juta kepada Eni untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, sebagai Bupati Temanggung. Uang suap Rp 500 juta diberikan kepada Eni sebagai bagian fee yang dijanjikan Johannes.

Tak hanya itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Gratifikasi tersebut didapatkan Eni dari empat pengusaha yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Empat pengusaha yang memberikan gratifikasi tersebut, antara lain Direktur PT Smelting Prihadi Santoso, Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja, Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan, dan Presiden Direktur PT ISargas Iswan Ibrahim. Prihadi dan Iswan memberikan gratifikasi kepada Eni masing-masing sebesar Rp 250 juta. Herwin memberikan gratifikasi sebesar Rp 100 juta dan SGD 40 ribu. Sementara, Samin memberi gratifikasi sejumlah Rp 5 miliar.

Atas perbuatannya, Eni didakwa melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Baca: Suap PLTU Riau, Bos Blackgold Johannes Kotjo Divonis 2 Tahun 8 Bulan)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...