Novel Baswedan Ragukan Tim Gabungan Dapat Selesaikan Kasusnya

Dimas Jarot Bayu
15 Januari 2019, 16:40
Kasus Novel Baswedan
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) bersaksi dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3).

Koordinator KontraS Yati Andriyani menambahkan, dominasi anggota kepolisian dikhawatirkan menghilangkan independensi tim gabungan penyelidikan dan penyidikan kasus Novel. Sebab, Yati menduga polisi memiliki konflik kepentingan ketika menangani kasus berkaitan dengan KPK.

Ini lantaran KPK selama ini memiliki rekam jejak menangani kasus yang diduga melibatkan polisi. "Kami khawatir independensi dari tim ini juga tidak terjadi," kata Yati.

(Baca: Penyiram Novel Tak Kunjung Terungkap, Kompolnas Bela Penyidikan Polisi)

Lebih lanjut, keraguan atas tim gabungan penyelidikan dan penyidikan kasus Novel muncul karena hanya bertanggung jawab kepada Kapolri Jenderal (pol) Tito Karnavian. Yati menilai tim gabungan seharusnya langsung bertanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo. 

Dengan demikian, Presiden dapat mengawasi langsung upaya pengusutan kasus Novel oleh tim gabungan. "Kami tetap berharap Presiden mengambil otoritas atau bertanggung jawab dalam kasus ini," kata Yati.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...