Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi akan Periksa Rocky Gerung Besok

Dimas Jarot Bayu
26 November 2018, 14:26
Ratna Sarumpaet
Antara
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

(Baca: KPK Minta Amien Rais Berfokus Hadapi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet)

Selama sepekan, Ratna menyebarkan cerita bohong tentang pemukulan dirinya dan terus dia kembangkan karena digali pihak keluarga. “Cerita itu hanya berputar di keluarga saya dan hanya untuk anak saya. Tidak ada kaitannya dengan politik,” kata Ratna.

Namun, cerita bohong itu kemudian menyebar ke media sosial. Pada Selasa (2/10), beredar fotonya dalam keadaan wajah yang bengkak dengan keterangan akibat pemukulan.

Ratna, yang ketika itu anggota Badan Pemenangan Nasional pasangan calon presiden nomor urut 02, tetap mempertahankan cerita bohong saat bertemu Prabowo. “Sebenarnya saya sudah paham bahwa cerita ini salah, tapi saya tidak mencegah mereka,” kata dia.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Ratna dengan pasal berlapis. Pertama, dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum. Kedua, Ratna dituding melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya, Ratna terancam penjara 10 tahun.

(Baca: Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Tahan Ratna Sarumpaet)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...