Titiek Soeharto: Gedung Granadi Bukan Hanya Milik Yayasan Supersemar

Dimas Jarot Bayu
23 November 2018, 10:26
Titiek Soeharto
ANTARA/ANDREAS FITRI ATMOKO
Kader Partai Berkarya Titiek Soeharto bersama Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra dan sejumlah pengurus partai.

(Baca: Kejaksaan Agung Bakal Kejar Aset Yayasan Supersemar hingga ke Luar Negeri)

Penyelewengan Dana

Kasus ini bermula saat Kejaksaan Agung menemukan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar pada 1998. Penyelewengan dana itu diduga mengalir ke perusahaan milik anak-anak dan orang dekat mantan Presiden Soeharto mulai 1985 sampai 1998.

Padahal, dana Yayasan Supersemar merupakan uang negara karena dihimpun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976. Ketika itu, Soeharto mewajibkan semua bank pelat merah menyisihkan 2,5% laba bersihnya untuk yayasan yang dia dirikan.

Kejaksaan Agung awalnya mengusut kasus ini secara pidana, hanya saja Jaksa Agung Andi M. Ghalib malah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan pada 11 Oktober 1999. Andi beralasan jika tuduhan Soeharto menyelewengkan dana tersebut tak terbukti.

Pada Desember 1999, Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid memerintahkan pengusutan dana Yayasan Supersemar dan kekayaan Soeharto lainnya kembali dibuka. Kejaksaan Agung lantas menetapkan Soeharto sebagai tersangka pada 31 Maret 2000. Perkara ini pun masuk tahap penuntutan pada Agustus 2000. Namun, persidangan berhenti di tengah jalan karena Soeharto dianggap sakit otak permanen.

Pada 9 Juli 2007, Kejaksaan Agung kembali menggugat Soeharto secara perdata. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan jaksa yang meminta menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar. Soeharto sendiri lolos dari gugatan karena dianggap penyelewengan dana dilakukan melalui Yayasan Supersemar.

Putusan hakim itu bertahan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hanya saja dalam putusan kasasi MA pada 2010, terdapat salah pengetikan terkait nilai ganti rugi. Pada Maret 2015 jaksa mengajukan permohonan peninjauan kembali dan dikabulkan oleh MA.

(Baca: Tinggalkan Golkar, Titiek Soeharto Pilih Jadi Oposisi Jokowi)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...