Gubernur Anies Cabut Seluruh Izin Reklamasi Teluk Jakarta

Dimas Jarot Bayu
27 September 2018, 05:20
Anies Baswedan saat penyegelan di Pulau D
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6).

Hal tersebut diharapkan menjadi rekomendasi perubahan bentuk serta rehabilitasi pemulihan Pantai Utara Jakarta. Tak hanya itu, Pemprov DKI hendak merampungkan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. “Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.” 

Saat ini terdapat 13 pulau yang belum dibangun, di antaranya Pulau A, B, E  (PT Kapuk Naga Indah), I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol), dan M (PT Manggala Krida Yudha). Kemudian Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo), P dan Q (KEK Marunda Jakarta). Lalu, Pulau H (PT Taman Harapan Indah) dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Ekapaksi).

Sementara itu terdapat tiga pulau yang mulai dibangun, yakni Pulau C dan D (PT. Kapuk Naga Indah) dan Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra).

Sebelumnya, keberadaan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi sempat dipermasalahkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ). Mereka menyatakan keputusan Anies Baswedan membentuk Badan ini sebagai kemunduran. Anggota KSTJ Tigor Hutapea menyebut Anies seharusnya mendirikan badan pengkajian reklamasi, bukan badan kelola.

(Baca: Anies Dikritik Bentuk Badan Kelola, Reklamasi Jakarta Perlu Kajian)

Badan pengkajian tersebut bertugas meneliti dampak reklamasi sehingga menjadi pegangan Gubernur dalam menghentikan proyek tersebut. Apalagi langkah Anies yang mendasari pembentukan Badan Pengelola berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, tidak tepat. Kepres tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...