Percepat Kasus, Kejaksaan Tahan Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan

Dimas Jarot Bayu
24 September 2018, 20:33
Karen Agustiawan
Arief Kamaludin | Katadata
Mantan Direktur Utama Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi pembelian sebagian aset melalui Interest Participating (IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia pada 2009.

Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan Karen sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 568 miliar ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum menjelaskan kasus ini bermula ketika Pertamina pada 2009 membeli sebagian aset melalui Interest Participating (IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia.

Akuisisi tersebut didasari pada Agreement for Sale and Purchase BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$ 31,91 juta. Dalam pelaksanaannya, ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai pedoman investasi. 

Sebab, pengambilan keputusan investasi tanpa didasari kajian kelayakan atau feasibility study berupa kajian secara lengkap (final due dilligence). Selain itu, tidak ada persetujuan dari Dewan Komisaris Pertamina. “Mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana US$ 31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada Pertamina dalam menambah cadangan dan produksi minyak,” kata Rum.

Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan, mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan, dan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu Pertamina Bayusebagai tersangka.

Bayu dan Frederik telah lebih dulu ditahan untuk 20 hari sejak Agustus, Kamis (30/8). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...