Eni Saragih Klaim Diperintah Setnov dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Dimas Jarot Bayu
30 Agustus 2018, 21:36
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).

KPK telah memeriksa Setnov dua kali terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1 pada Senin (27/8) dan Selasa (28/8). Pada pemeriksaan tersebut Setnov mengatakan bahwa Golkar tidak terkait dengan kasus tersebut.

(Baca juga: Dana Suap PLTU Riau-1 Diduga Mengalir ke Munaslub Golkar 2017)

KPK juga memanggil anak Novanto yaitu Rheza Herwindo yang juga menjabat sebagai komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bahwa Setnov diduga mengetahui sejumlah pertemuan pembahasan suap tersebut.

"Rheza (dipanggil karena) dicurigai ada beberapa hal yang berhubungan dengan Pak SN (Setya Novanto) dalam kapasitas apa saya belum tahu detailnya tetapi berdasarkan gelar perkara yang saya ikuti Pak SN mengetahui adanya proyek ini," kata Laode, seperti dikutip dari Antaranews.

KPK telah menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. KPK juga mentersangkakan eks Menteri Sosial Idrus Marham dalam perkara tersebut.

Idrus diduga menerima hadiah atau janji bersama Eni senilai US$ 1,5 juta atau setara dengan Rp 21,8 miliar dari Kotjo. Janji diberikan bila Kotjo dan rekanannya berhasil meneken jual beli (purchase power agreement/PPA) PLTU Riau-1.

(Baca juga: Golkar Siap Diaudit KPK Terkait Aliran Dana Suap PLTU Riau-1)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...