Lawan JK, Pihak Terkait Tolak Gugatan Aturan Cawapres Makin Bertambah

Yuliawati
Oleh Yuliawati
30 Juli 2018, 21:51
Jusuf Kalla
Arief Kamaludin|Katadata
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Jika melihat ketentuan ini, sama sekali tak ada keraguan terkait apakah pembatasan masa jabatan yang hanya dua kali untuk masing-masing jabatan presiden atau wakil presiden itu berturut turut atau tidak," kata dia.

(Baca juga: Polemik Gugatan Masa Jabatan Cawapres dan Potensi JK Maju Pilpres)

Pihak terkait juga mengkritik dalil kuasa hukum Jusuf Kalla, yang menyatakan bahwa jabatan Wakil Presiden itu sama seperti jabatan menteri, dengan menggunakan dasar Pasal 4 ayat (2) UUD RI 1945. Pasal tersebut berbunyi: “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.”

Pendapat tersebut sebagai hal yang tidak tepat karena: pertama, pemberhentian Wakil Presiden dilakukan dengan mekanisme impeachment, sedangkan pemberhentian menteri itu terserah presiden.

Kedua, Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan dengan Presiden, sedangkan Menteri diangkat oleh Presiden. Ketiga, apabila Presiden mangkat atau diberhentikan, Wakil Presiden akan dilantik secara otomatis.

"Berdasarkan alasan-alasan ini, dalil hukum menggunakan Pasal 4 ayat (2) UUD RI 1945, hanya karena ada kata “dibantu” merupakan suatu tindakan yang terlalu dipaksakan," kata Titi.

Lebih lanjut Titi menyatakan dalam sistem presidensil yang memegang kekuasaan adalah presiden, dan wakil presiden adalah pembantu presiden. Sehingga posisi presiden- wakil presiden adalah jabatan yang tidak boleh dipisahkan.

"Apalagi, wakil presiden adalah orang yang akan menjadi presiden, andai sesuatu dan lain hal terjadi kepada presiden. Dan kuasa seorang wakil presiden sebagai orang nomor dua di republik ini tentu adalah sesuatu yang tidak bisa dinafikan," kata Titi.

(Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, JK Tak Dapat Kembali Maju Cawapres)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...