Konsumsi Premium Sepanjang Mudik Lebaran Naik 23%

Image title
22 Juni 2018, 19:03
BBM
Arief Kamaludin|KATADATA

Hingga saat ini, BPH Migas telah memeriksa 295 SPBU dari 571 yang diwajibkan menyediakan Premium pada tahap awal ini. Sisanya, kata Fansurullah, dalam 2 minggu ke depan BPH Migas akan memeriksa SPBU lainnya. (Baca: Tahap I, Masih Ada 73 SPBU yang Tak Jual Premium)

Apabila masih ada SPBU yang tidak menyalurkan Premium, BPH Migas akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan penyalurnya melalui Pertamina. “Peringatan sebulan, tertutup. Tidak boleh menyalurkan,” katanya.

Sebelumnya, Fanshurullah mengatakan hingga 10 Juni 2018, baru 498 SPBU dari total 571 SPBU yang sudah mensuplai kembali Premium. “BPH Migas minta Pertamina percepatan untuk menyalurkan Premium di 73 SPBU tersebut,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin pekan lalu.

Jika dirinci, dari 73 SPBU itu mayoritas berada di Jawa Barat. Di Provinsi ini ada 51 SPBU yang belum menjual Premium. Kemudian, Jawa Timur ada 15 SPBU dan 7 SPBU di wilayah Banten. (Baca: BPH Migas Wajibkan Pertamina Sediakan 4,3 Juta Kl Premium di Jawa)

Pemenuhan Premium di SPBU wilayah Jamali itu merupakan amanat dari revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014. Dalam aturan lama, sebenarnya Pertamina ditugaskan memasok Premium hanya di luar Jawa, Madura dan Bali.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...