Pemerintah Pertimbangkan Usul Shell Naikkan Harga BBM

Anggita Rezki Amelia
14 Mei 2018, 18:44
SPBU Shell
Arief Kamaludin (Katadata)

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018. Di sisi ditegaskan badan usaha termasuk Pertamina harus mendapatkan persetujuan pemerintah sebelum menaikkan harga jual BBM. Pertimbangannya, kenaikan harga BBM nonsubsidi bisa memicu inflasi yang berdampak terhadap daya beli masyarakat.

Pemerintah juga akan menghapus batas bawah margin BBM. Alhasil, badan usaha hanya memiliki batas maksimal margin penjualan BBM sebesar 10 persen. Saat ini margin yang dibolehkan dalam rentang batas bawah lima persen dan batas atas 10 persen.

Atas rencana tersebut, pemerintah diminta untuk berhati-hati dalam mengatur harga BBM nonsubsidi. Kebijakan tersebut bisa berpengaruh pada iklim investasi, apalagi jika kebijakan pemerintah merugikan badan usaha. (Baca: Pengaturan Harga BBM Nonsubsidi Mengancam Iklim Investasi).

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan pemerintah memang memiliki kewenangan mengatur harga BBM sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Tahun 2003, MK pernah memutuskan perkara No.002/PUU-I/2003 dengan menyatakan harga BBM dan gas bumi yang diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Komaidi khawatir harga yang disetujui pemerintah tidak sesuai dengan hitungan badan usaha bisa berdampak negatif bagi iklim investasi. Selain itu, dikhawatirkan akan ada pengurangan pasokan jika harga itu merugikan badan usaha. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...