Pansus Pelindo II Serahkan Audit Investigasi Kontrak JICT ke KPK

Dimas Jarot Bayu
17 Juli 2017, 15:16
No image
Aktifitas bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Kelima, penunjukan Deutsche Bank (DB) sebagai financial advisor oleh PT Pelindo II dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan. Selain itu, hasil kerja DB berupa valuasi nilai bisnis dalam kontrak tersebut diduga dipersiapkan untuk mendukung tercapainya perjanjian kerjasama dengan mitra lama (pihak HPH) dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Penyimpangan yang terjadi terkait penunjukan DB terindikasi melalui ketiadaan owner estimate yang dimiliki direksi PT Pelindo II sebagai acuan dalam menilai penawaran dari HPH. Penawaran penilaian tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak DB.

(Baca: Kerugian Kontrak JICT Rp 4 Triliun, DPR Akan Panggil Menteri Rini)

Selain menyampaikan laporan BPK, Pansus Pelindo II juga berencana bertemu pimpinan KPK. Rieke menuturkan, pihaknya akan mempertanyakan mengenai status tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

Hingga kini, kata dia, belum ada tanda-tanda proses hukum terhadap Lino akan berlanjut di meja hijau. Padahal, penetapan Lino sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010 sudah sejak Desember 2015.

"Karena sudah jadi tersangka, tersangka terus, apakah mau seterusnya saja jadi tersangka? Kami akan tanyakan juga ke KPK," kata Rieke.

(Baca: Lino: Jonan Setuju Hutchinson Perpanjang Kontrak JICT)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...