Jatah Saham Pemda di Blok ONWJ Dibagi Proporsional

Muchamad Nafi
28 Desember 2015, 19:02
Migas
Katadata | Dok.

Di sisi lain, pemerintah menginginkan dengan kontrak baru nanti tidak menyurutkan animo KKKS dalam mengeksplorasi wilayah kerja ONWJ. Misalnya, dengan tidak menurunkan jumlah produksi. Karena itu pemerintah mengganti rencana pengembangan atau (POD) basis di Blok ONWJ menjadi Blok basis terbatas dalam kontrak baru yang akan ditandatangani.

Perbedaan antara POD basis dan blok basis terbatas adalah dalam POD basis maka biaya eksplorasi yang diganti pemerintah hanya biaya untuk lapangan yang POD-nya sudah disetujui SKK Migas. Jika KKKS melakukan eksplorasi di lapangan lain dalam blok yang sama, biaya tersebut tidak akan diganti. Kontraktor harus mengajukan POD baru untuk pengembangan wilayah yang diinginkan.

Sementara itu, dalam blok basis, kontraktor bisa melakukan eksplorasi di lapangan lain yang ada di blok itu tanpa harus meminta persetujuan SKK Migas. Pemerintah nantinya akan mengganti semua biaya eksplorasi setelah mendapatkan cadangan. Setelah bernegosiasi, sistem yang disepakati memakai blok basis terbatas. Artinya, tidak semua lapangan bakal diganti oleh pemerintah. Dengan begitu diharapkan akan mendorong eksplorasi.

Pemerintah juga telah menetapkan jumlah bonus tandatangan sebesar dari US$ 5 juta atau sekitar Rp 70 miliar dari kontrak Blok ONWJ. Bonus tandatangan itu diperoleh setelah pemerintah memberikan kepastian perpanjangan kontrak pengelolaan blok minyak dan gas bumi kepada PT Pertamina (Persero). (Baca pula: Pemerintah Dapat Bonus Tandatangan Blok ONWJ US$ 5 Juta).

Sekedar informasi, pada 23 Desember 2014, Pemerintah melalui Menteri Energi menyetujui usulan perpanjangan blok tersebut kepada PT Pertamina dan berlaku efektif mulai 19 Januari 2017 mendatang.

Namun, penandatanganan kontrak ternyata mundur dari jadwal yang diharapkan. Awalnya kontrak akan ditandatangani pada 2 November 2015, tapi sampai saat ini belum terealisasi. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi Djoko Siswanto mengatakan pembahasan kontrak yang baru masih dilakukan. Saat ini pihaknya sedang membahas syarat dan ketentuan yang akan dimasukkan dalam kontrak tersebut. Targetnya, akhir bulan ini kontrak diteken.  

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...