Klaim PPN Ditolak, Pelaku Migas Minta Pemerintah Hormati Kontrak

Safrezi Fitra
17 September 2015, 17:07
Katadata
KATADATA

Kepala Dinas Perpajakan dan Pungutan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) A. Rinto Pudyantoro mengatakan masalah ini bisa mengganggu arus kas kontraktor. ?Mungkin juga berujung pada protes dari kontraktor.?

Dewan Penasehat Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan sebenarnya dalam kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC) yang ditandatangani oleh kontraktor migas dan pemerintah, tidak menyebutkan ketentuan adanya pajak yang harus dibayarkan kontraktor. Namun, Undang-Undang (UU) Migas tahun 2001 menyebut ketentuan lain. Dalam pasal 31 disebutkan bahwa pelaku usaha migas wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Setahun sebelumnya, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 sudah menetapkan industri migas dikenakan PPN. Ketentuan ini diperkuat dengan (PMK) 11 tahun 2005 tentang penunjukan kontraktor migas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM. PPN yang diatur dalam PMK tersebut adalah sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak.

Menurut Pri pasal 31 dalam UU Migas yang mewajibkan perusahaan migas membayar pajak menjadi rancu. Karena kontrak migas dilakukan bukan dengan badan usaha, tapi dengan pemerintah melalui Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

?Yang berkontrak dengan KKKS bukan perusahaan (SKK MIGAS). Itu membawa efek KKKS menjadi subjek pajak secara langsung,? ujarnya.

Pemerintah mengatasi hal ini dengan menerbitkan PMK 64 tahun 2005 tentang reimbursement PPN dan PPnBM untuk pengusahaan migas. KKKS masih harus tetap membayar pajak, kemudian dikembalikan lagi oleh pemerintah.

"Kan beda orang bayar dulu dengan tidak membayar! Itu secara cash flow beda," kata Pri kepada Katadata, Rabu (16/9).

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait, Manal Musytaqo
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...