Sebulan Rapat di Tengah Pandemi, DPR Sibuk Bahas Regulasi Zaman Normal

Image title
6 Mei 2020, 15:25
DPR sudah sebulan kerja di tengah pandemi corona, tapi dinilai belum melakukan apapun.
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2019). DPR sudah sebulan kerja di tengah pandemi corona, tapi dinilai belum melakukan apapun.

Rapat baleg terakhir tentang pembahasan RUU Cipta Kerja adalah mendengar pendapat pakar, yakni Emil Arifin, DR. Ir. H Sutrisno Iwantono. Ini dilakukan setelah Presiden Jokowi memutuskan menunda klaster ketenegakerjaan dalam Omnibus Law pada 24 April.

(Baca: Catatan Merah Pasal-pasal Omnibus Law Cipta Kerja)

Untuk RUU Minerba, DPR membentuk Panja pada 13 Februari atau sebelum pandemi. Keputusan ini diketok dalam raker antara Komisi VII dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Panja RUU Minerba terdiri dari 86 orang. 26 orang perwakilan DPR dengan diketauai Bambang Wuryanto dari Fraksi PDIP dan 60 orang perwakilan pemerintah yang diketuai Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Selain menetapkan anggota Panja, rapat kali itu juga menetapkan pembahasan lanjutan pada 8 April. Namun rapat itu ditunda sampai 21 April. Itupun tak jadi terlaksana. Rapat baru terlaksana pada 27 April antara Panja dengan Komite II DPD RI. Rapat terakhir berlangsung hari ini (6/5).

(Baca: Deretan Pasal Bermasalah RUU Minerba dan Alasan DPR Tetap Kebut Bahas)

Sementara RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP mulai dibahas kembali pada 6 April di Komisi III DPR. Saat itu Ketua Komisi III DPR Herman Herry menjamin pelibatan pemangku kepentingan dalam pembahasaan kedua beleid itu.

Herman pun menyatakan Komisi III akan fokus pada pembahasan pasal-pasal kontroversial dalam kedua RUU tersebut. Bukan merombak secara keseluruhan. Sebab, seusai dengan UU Pembuatan Peraturan Perundang-undangan kedua beleid itu dinyatakan carry over dan tak perlu mengulang pembahasan dari awal.

Komisi III tak memasang target waktu tertentu penyelesaian kedua rancangan itu. Namun akan tetap memastikan pembahasan akan berlangsung secara cepat.

Selain pembahasan RUU bermasalah tersebut, DPR sudah memulai pula pembahasan beleid lain yang masuk dalam prioritas legislasi nasional (prolegnas) 2020. Di antaranya adalah, RUU Pendidikan Kedokteran yang mulai dibahas pada 1 April, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang mulai dibahas pada 6 April, RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila yang mulai dibahas pada 8 April, dan RUU Masyarakat Hukum Adat yang dibahas pada 16 April.

(Baca: Rapat dengan DPR Pengusaha Usul Perubahan Nama RUU Cipta Kerja)

Dinilai Tak Seusai Prioritas

Mengenai kinerja legislasi ini, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai pembahasan yang dilakukan DPR tak sejalan dengan prioritas covid-19. Melainkan lebih pas dibahas dalam kondisi normal.

“Rapat kerja pengawasan memang menyinggung juga soal pandemi, tapi belum terlihat respons DPR sebagai lembaga yang sangat menentukan dalam upaya pandemi covid-19,” kata Lucius kepada Katadata.co.id, Rabu (5/6).

Padahal, kata Lucius, DPR punya wewenang legislasi dan anggaran bersama pemerintah yang mestinya bisa menjadi tumpuan utama kesigapan negara mengatasi pandemi. DPR semestinya memastikan ketersediaan regulasi yang menjadi dasar pemerintah agar lebih cepat bergerak tanpa khawatir terkendala hukum.

DPR, kata Lucius, bisa saja menginisiasi UU khusus terkait aspek kesehatan, ketenagakerjaan dan lain-lain. UU itu tak perlu dibayangkan seperti pemberlakuannya pada masa normal. Mungkin beberapa pasal saja sekadar untuk merespons dinamika situasi karena darurat bencana yang tengah terjadi.

DPR juga kalau mau bisa saja menginisiasi perubahan UU APBN 2020 yang karena situasi harus dilakukan lebih awal demi memastikan ketersediaan anggaran untuk penanganan pandemi yang digawangi pemerintah. Bisa juga dengan menyegerakan penegesahan Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi UU.

“Jika saja DPR fokus menyiapkan aspek regulasi tanggap bencana non alam sekarang, kerja pemerintah mungkin akan tertolong karena bisa lebih fokus pada eksekusi kebijakan saja,” kata Lucius.

(Baca: Jokowi Targetkan Penurunan Kurva Virus Corona Bulan Ini)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...